Ketik Anda ingin mendirikan industry farmasi, Anda tentu perlu izin dari Menteri Kesehatan. Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1799/Menkes/Per/II/2010 tentang industri farmasi yang telah diperbaharui menjadi peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan 1799/Menkes/Per/II/2010 tentang Industri Farmasi.

Selain memproduksi obat atau bahan obat, industri farmasi juga bergerak sebagai distributor hasil produksinya kepada pedagang besar farmasi, apotek, klinik, instalasi farmasi rumah sakit, toko obat, hingga puskesmas. Distribusi obat atau bahan obat oleh industri farmasi ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, itu saja tidak cukup. Anda perlu untuk mengajukan berbagai hal dan juga menyiapkan beberapa hal. Ingin tahu apa saja? Yuk simak artikel ini sampai selesai.

  • Mengajukan Surat Persetujuan Prinsip

Sebelum mengantongi izin industri farmasi, Anda harus memiliki surat persetujuan prinsip terlebih dahulu. Surat pengajuan prinsip ini diajukan kepada Direktur Jenderal dan berupa surat tertulis.

Jika semua berkas telah lengkap, pengajuan surat persetujuan prinsip akan diproses. Proses pengajuan ini memakan waktu paling lama 14 hari kerja dan hasilnya akan diberikan oleh Direktur Jenderal. Meskipun persyaratan dokumen sangat banyak, namun proses ini sangat penting dalam mendirikan industri farmasi yang sesuai dengan perundang-undangan.

  • Mengajukan Izin Industri Farmasi

Membangun industri farmasi tentu harus memiliki izin industri farmasi. Anda harus mengajukan surat permohonan izin industri farmasi kepada Direktur Jenderal yang sudah diberi tanda tangan direktur utama dan apoteker yang bertanggung jawab atas pemastian mutu. Selain itu pemohon juga harus memberikan fotokopi persetujuan prinsip.

  • Persiapan Tempat Industri

Jika telah memiliki surat persetujuan prinsip, langkah selanjutnya pemohon dapat melanjutkan ke persiapan tempat industri. Persiapan ini meliputi pembangunan gedung, pengadaan alat, instalasi peralatan serta percobaan produksi yang mengikuti peraturan perundang-undangan. Waktu persiapan ini dibatasi hingga 3 tahun dan data diperpanjang maksimal 1 tahun. Hal lain yang perlu Anda perhatikan juga adalah sirkulasi udara pada tempat yang Anda siapkan untuk menjadi tempat memproduksi obat Anda.

Baca juga artikel terkait: TIPS MEMBUKA BISNIS GYM

Akhir Kata

Itulah beberapa informasi mengenai bisnis industry farmasi yang perlu Anda ketahui. Jika Anda membutuhkan system sirkulasi udara pada bisnis farmasi Anda, silakan langsung hubungi kami langsung di 0812-3233-9308 untuk mendapatkan penawaran menarik dari kami.